Sabtu, 4 Oktober 2025

Gerebek Gudang Barang Ilegal, Polisi Temukan Silikon Pembesar Payudara

Modusnya, memasukkan barang dari luar, baik melalui Batam, Banten maupun Entikong menggunakan jasa bus maupun kargo.

Editor: Wahid Nurdin
Tribun Pontianak / Nasarudin
Kompol Wedy Mahadi selaku Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalbar menggelar barang bukti hasil Penggrebekan yang dilakukan jajarannya dari sebuah gudang barang ilegal. 

Dirinya berharap masyarakat berpartisipasi untuk berikan informasi apabila ada peredaran barang yang dimaksud.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 junto pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap barang bukti yang disita serta pemeriksaan terhadap tersangka berikut saksi-saksi lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved