Jumat, 3 Oktober 2025

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 6 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Beni mengutarakan, rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita dalam ungkap hasil penindakan, di Sidoarjo, Rabu (18/3/2015). Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa cukai senilai Rp 3,7 miliar tersebut disita dalam operasi penindakan sepanjang Januari hingga Maret 2015. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan peredaran 6.794.880 batang tanpa pita cukai.

Rokok tersebut rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, rokok merek Gudang Cengkeh dan Best Mild itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Beni mengutarakan, rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu.

Nilai barang tersebut mencapai Rp 3,4 miliar dan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 1,8 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved