Kejari Bitung Musnahkan 56 Paket Ganja dan 15 Paket Sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan ganja dan sabu-sabu.
Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan ganja dan sabu-sabu.
Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam drum berkarat oleh Kajari Bitung. Di halaman parkir belakang Kantor Kajari Bitung, Jumat (26/2/2016).
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH, Kasipidum Kajari Bitung Andi Alamsyah SH, kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bitung dr Tommy Sumampouw, unsur pengadilan, bersama para pegawai Kejari Bitung.
Dimusnakan 56 paket ganja, 15 paket sabu, 5,5 linting ganja dan satu alat isap bong.
Dikatakan Kasipidum Kajari Bitung Andi Alamsyah, pemusnahan Narkoba merupakan barang sitaan dari 22 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2014 sampai 2015.
"Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap." Jelasnya.
Lanjutnya, Pemusnahan barang bukti Narkoba sekaligus meneruskan program pemerintah melawan narkoba di negara Indonesia khususnya di Kota Bitung. "Kita akan tuntaskan dan musnahkan narkoba yang beredar di Kota Bitung." Katanya.
Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang masuk di Bitung. "Kami tak segan bertindak sesuai hukum yang berlaku berantas Napza dan lainnya yang mengandung bahan berbahaya," ujar Novryanto.
Kasat Narkoba berharap agar kawula muda atau masyarakat Kota Bitung menjauhi narkoba. "Jauhi narkoba, berpola hidup sehat," ajaknya. (*)