Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Amankan Warga Medan Bawa Ganja Tiga Kilogram di Kota Tepian

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Tepian.

Editor: Y Gustaman
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
BNNP Kaltim menggelar pengedar narkoba jenis ganja di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Tepian.

Ganja seberat 3,233 kilogram berhasil diamankan pelaku yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, yakni Angga (20). Pelaku diamankan pada jumat (19/2/2016) sekitar pukul 04.00 Wita.

Dari informasi yang ada, ganja tersebut kerap diperjualbelikan di kalangan mahasiswa. Selain mengamankan pelaku, BNNP juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Adrian (25) dan Wahyu (25).

"Dari hasil pemeriksaan, si bandar (Angga, red) sudah enam kali mendatangkan ganja, dengan menggunakan jalur ekspedisi. Ganja ini disebar ke Kutai Kartanegara, Balikpapan dan Samarinda sendiri," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Senin (22/2/2016).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved