Jumat, 3 Oktober 2025

Terbukti Berjudi, 27 Warga Tamiang Dihukum Cambuk

Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilaksankan di tempat umum agar dapat dilihat oleh siapa saja.

Editor: Wahid Nurdin
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
ILUSTRASI - Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA 

Laporan wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir 

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG  -  Sebanyak 27 warga Aceh Tamiang dihukum cambuk dalam kasus judi (maisir) di depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang dengan hukuman 6 - 11 kali cambukan di depan umum, Rabu (17/2/2016).

Pantauan Serambinews.com, dari 27 terhukum tiga di antaranya perempuan.

Sebelum terhukum dicambuk, mereka terlebih dahulu diperiksa kesehatan oleh dokter dan di atas panggung ditanya kesiapannya oleh jaksa eksekutor baru kemudian di cambuk oleh algojo.

Kajari Kualasimpang, Amir Syarifuddin dalam kesempatan itu mengatakan, ke 27 terhukum itu di eksekusi hukuman uqubat cambuk dalam pidana maisir.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilaksankan di tempat umum agar dapat dilihat oleh siapa saja.

Hadir pada pelaksanaan hukuman cambuk itu, Kepala Makamah Syariah, Ketua Pengadilan negeri Kualasimpang, Kadis Syariat Islam, Ketua MPU dan Kasat Samapta AKP Nawawi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved