Senin, 6 Oktober 2025

Debt Collector Leasing Ditangkap Simpan 11 Paket Besar Ganja dan Sabu

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Iwan Supriyadi (34) di Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way Dadi, Sukarame.

Editor: Sugiyarto
HO/klinikhutang.com
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Iwan Supriyadi (34) di Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way Dadi, Sukarame.

Polisi meringkus debt collector leasing ini karena menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, Iwan merupakan bandar narkoba.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakan temannya," kata dia, Senin (15/2/2016).

Barang bukti yang disita berupa 11 paket besar daun ganja kering, 19 paket sedang daun ganja kering, satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah timbangan digital.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved