Jumat, 3 Oktober 2025

Beli Kalajengking Tiga Pasang dari Jerman, Akhirnya Dibakar di Malang

Beli kalajengking tiga pasang dari Jerman, sampai Indonesia akhirnya dimusnahkan petugas Bea Cukai.

Editor: Y Gustaman
Wikipedia
Kalajengking. 

Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, terdeteksi membeli kalajengking dari Jerman lewat dunia maya.

Sayangnya, kalajengking Jerman itu tak sampai ke tangan mahasiswa karena disita Balai Besar Karantina Surabaya Wilayah Kerja Abdulrachman Saleh.

Penanggungjawab Wilayah Kerja Abd Saleh, dokter hewan Tetty Maria Sitanggang, mengatakan pembelian bukan kali pertama dilakukan mahasiswa.

"Selain kalajengking, ada juga kumbang," ujar Tetty tanpa menyebut identitas dan perguruan tinggi mahasiswa tersebut belum lama ini.

Pembelian kalajengking tergolong unik karena berpasangan jantan dan betina. Ada tiga pasang kalajengking yang disita petugas. "Kelihatannya untuk usaha kembang biak kalajengking," imbuh dia.

Tetty mengakui sejumlah orang memang menekuni usaha mengembangbiakkan kalajengking. Kalajengking jantan dan betina dikumpulkan untuk mendapatkan anakan lalu dibesarkan. Jika sudah mencapai usia dan ukuran tertentu kalajengking tersebut akan kembali dijual.

"Biasanya dijual ke luar negeri dan harganya mahal," beber Tetty.

Kalajengking itu disita petugas karena tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagai salah satu syarat dokumen karantina. Jika dipenuhi, kalajengking bisa sampai ke pembelinya.

Pada Jumat (12/2/2015), kalajengking Jerman tersebut dimusnahkan bersama iguana asal Malaysia serta ratusan kemasan benih yang disita selama 2015.

Balai Besar Karantina akan meningkatkan pengawasan baik di Bandara Abd Saleh atau bekerjasama dengan pihak pengiriman barang seperti Kantor Pos dan perusahaan ekspedisi lainnya.

"Mengacu pada 2015, banyak barang tanpa dokumen resmi. Sehingga kami akan ketatkan pengawasan dan tentunya bekerjasama dengan pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kantor Pos," tegas Tetty.

REDAKSI: Judul berita telah mengalami revisi. Sebelumnya tertulis Bea Cukai. Redaksi menerima surat keberatan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

Dengan ini disampaikan bahwa pemusnahaan kalajengking tersebut bukan dilakukan oleh Bea dan Cukai melainkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Karantina Pertanian Abdulrahman Saleh- Malang. Pemusnahaan kalajengking tersebut merupakan wewenang dari Balai Besar Karantina Pertanian bukan wewenang dari Bea dan Cukai. Terkait hal tersebut kami mohon dapat dilakukan perbaikan atas judul pemberitaan, agar tidak menimbulkan salah tafsir kepada  para pembaca.

Demikian klarifikasi  yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kasi Humas
Ttd
Rinto Setiawan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved