Jumat, 3 Oktober 2025

Kelebihan Dicambuk, Terhukum Mengamuk Saat Dieksekusi

Sesuai putusan pengadilan di Mahkamah Syariah Meulaboh, hukuman yang harus diterima Risman sebanyak lima kali cambuk namun dilakukan enam kali

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/DEDI ISKANDAR

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dedi Iskandar

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dua orang terpidana hukuman cambuk yang terlibat kasus maisir (judi), Jumat (12/2/2016) sore mengamuk saat pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat.

Kedua terpidana, yakni Risman dan Yulizar mengamuk karena eksekutor yang melaksanakan hukuman cambuk karena jumlah cambuk yang dialami tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

Sesuai putusan pengadilan di Mahkamah Syariah Meulaboh, hukuman yang harus diterima Risman sebanyak lima kali cambuk.

Namun dalam pelaksanaannya sang eksekutor justru lebih mencambuk sebanyak satu kali.

Sedangkan Yulizar mengaku pelaksanaan cambuk yang dilaksanakan tersebut dinilai tidak adil.

Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil dan hanya berlaku bagi masyarakat miskin, serta bagi kalangan orang kaya justru tidak berlaku.

Akibatnya, pelaksanaan uqubat cambuk yang disaksikan ribuan warga tersebut sempat terhenti beberapa saat.

Namun setelah situasi reda pelaksanaan eksekusi itu langsung dilanjutkan kembali dengan total jumlah terpidana cambuk yang dieksekusi sebanyak 36 orang dari total seharusnya 38 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Ahmad Sahruddin SH MH kepada wartawan mengaku akan mempelajari kembali keluhan yang disampaikan terpidana.

"Akan kita evaluasi, namun secara keseluruhan proses eksekusi hukuman cambuk ini berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun," kata Ahmad Sahruddin didampingi Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved