Rabu, 1 Oktober 2025

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Sidak Bekas Tambang yang Telan Korban Jiwa

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, meninjau dua lokasi bekas tambang yang telah merenggut jiwa.

Editor: Y Gustaman
Tribun Kaltim/M Alidona
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, dan jajarannya meninjau bekas tambang di Kutai Kartanegara Rabu (3/2/2016). Bekas tambang ini merenggut jiwa anak-anak. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, M Alidona

 TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, meninjau dua lokasi bekas tambang yang telah merenggut korban jiwa di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Samarinda, Rabu (3/2/2016) sore.

Tambang tersebut milik PT Multi Harapan Utama di Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT Cahaya Energi Mandiri di Jalan Pelita VII, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Hujan deras yang mengguyur dan jalanan becek menuju lokasi bekas tambang tidak menyurutkan Rasio untuk meninjau lokasi, didampingi sejumlah polisi kehutanan lengkap senjata laras panjang.

Rasio mengapresiasi tinggi terhadap langkah Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, yang menindak tegas dan menegakkan hukum atas kasus tenggelamnya anak-anak di lubang bekas tambang yang ada di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved