Selasa, 30 September 2025

Bakamla Tangkap Tongkang Tak Berizin di Perairan Riau

Badan Kemanan Laut (Bakamla) telah menangkap kapal tongkang bermuatan biji kelapa sawit (

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Bakamla, Joko Triwanto (kanan) di Kantor Bakamla, Jakarta, Rabu (3/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Badan Kemanan Laut (Bakamla) telah menangkap kapal tongkang bermuatan biji kelapa sawit (kernel) sebanyak 1.700 meter kubik yang berjalan dari arah Sungai Guntung menuju Balawan, Kepulauan Riau, Jumat (29/1) lalu.

Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Bakamla, Joko Triwanto menjelaskan kapal tongkang tersebut ditarik dengan satu unit Tugboat yang tidak memiliki izin.

"Jadi, kami telah menangkap satu unit Tongkang dan Tugboat setelah kami intai mereka selama satu bulan karena beroperasi terlalu sering disana dan kami curiga," jelasnya di Kantor Bakamla, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Ditangkapnya kapal tongkang bernama RM rubi membawa biji sawit berlayar dari sungai di Riau daratan dengan tujuan Belawan telah menyalahi UU Pelayaran dengan hukuman penjara tiga tahun atau denda sebanyak Rp. 400 juta.

Joko juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 60 izin dari kapal-kapal yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap di perairan Indonesia dan beberapa kapal lain yang sering terlihat melintas di perbatasan.

"Gelar operasi akan terus kami jalankan guna menjamin keamanan laut Indonesia. Kami juga akan menerapkan sistem satelit jarak jauh yang kami miliki sehingga kenakalan kapal-kapal itu bisa segera kami atasi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan