Sabtu, 4 Oktober 2025

Berselang Empat Jam Setelah Beraksi, Dua Jambret Diringkus

Katanya, setelah kabur dengan sepeda motor, dia berteriak minta tolong, namun di sekitarnya hanya ada seorang anak kecil berumur dua tahun.

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN BATAM/ALVIN LAMABERAF
A dan N, pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Batuampar, Senin (25/1/2016) 

Katanya, setelah membawa kabur kalung emas milik korban seberat 10 gram, kemudian kalung itu dijual kepada temannya dan dibayarkan Rp 1 Juta.

" Uang hasil penjualan kalung emas itu rencana mau saya pakai untuk membeli Handphone," ungkapnya.

Keduanya saat ini masih diperiksa petugas dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancam kurungan di atas 5 tahun kurungan penjara.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved