Senin, 6 Oktober 2025

Ini Hukuman Dua ABG Pelaku Balap Liar yang Mengejek Polisi

Kedua remaja ini ditangkap Tim Elang Polrestabes Semarang di Jalan Unta Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Muh Radlis
B (15), saat dihukum polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Minggu (24/1/2016) dini hari mungkin tidak akan pernah dilupakan oleh dua remaja berinisial A (16) dan B (15).

Kedua remaja ini ditangkap Tim Elang Polrestabes Semarang di Jalan Unta Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Motor Yamaha Vega protolan menggunakan knalpot brong yang dikendarai dua remaja ini dihentikan petugas.

B yang bertugas jadi joki itu langsung ditarik polisi dan telinganya didekatkan di knlapot motornya.

Anggota polisi menggeber mesin motor milik A hingg menimbulkan suara berisik dari knalpot motor tersebut.

"Budeg gak kamu, orang orang terganggu gak sama suara kenalpotmu, tetanggamu terganggu gak dengan suara motormu," tanya anggota polisi kepada B.

B hanya mengangguk tak menjawab sama sekali pertanyaan polisi.

Kedua remaja ini dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

Namun saat melintas di Jembatan Kartini, tempat anggota Polsek Gayamsari menggelar operasi, diketahui kedua remaja ini melarikan diri dari operasi polisi.

Selain melarikan diri, kedua remaja ini menggeber sepeda motornya dan menertawai polisi yang tidak bisa mengejarnya.

"Wooo ini yang tadi ngece ke kami, baguslah sudah ditangkap Tim Elang," ujar anggota Polsek Gayamsari.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved