PT KAI Dituding Serobot Tanah Warga
Hal itu disampaikan warga berdasarkan perjanjian yang telah dibuat pada tahun 1995.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ratusan warga yang tinggal di bantaran rel kereta api Jl Mandala By Pass, Lingkungan VIII, dan Lingkungan II, Medan Denai menyebut bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyerobot tanah warga.
Hal itu disampaikan warga berdasarkan perjanjian yang telah dibuat pada tahun 1995.
"Ini kan tanah Sultan Deli. Pada tahun 1995, tanah ini telah diukur. Pada saat itu, warga dan pihak terkait sepakat bahwasannya jarak antara rumah dengan rel itu 8 meter," ungkap Inspektur Satu (Iptu) N Bangun, petugas kepolisian Reserse Kriminal yang kebetulan rumahnya berada di bantaran rel, Kamis (21/1/2016) siang.
Namun, saat petugas PT KAI datang dan hendak melakukan penggusuran, tiba-tiba saja mereka mengklaim jarak antara rumah dengan rel haruslah 12 meter.
Hal ini belakangan memunculkan kecurigaan warga yang menyebut bahwa PT KAI telah menyerobot lahan warga.
"Dulu jaraknya 8 meter. Sekarang bisa pulak berubah 12 meter. Inikan aneh. Yang mengada-ngada saja," kata Bangun sembari berkeliling di seputaran bantaran rel.
Ia menyebut, kalaupun mau digusur, PT KAI harus menunjukkan surat-surat HGU (hak guna usaha) tentang kepemilikan tanah. Selain itu, warga meminta PT KAI menunjukkan surat-surat dari kementerian.
"Kami sudah 40 tahun di sini. Jadi kami faham betul tentang tanah yang ada di bantaran rel ini," ungkap Bangun.(*)