Senin, 6 Oktober 2025

Empat Oknum Polisi di Bangka Dituntut Penjara 3 Tahun

JPU merasa yakin, empat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, Suharli alias Tembo, meninggal dunia.

Editor: Wahid Nurdin
Bangka Pos/Fery Laskari
Empat oknum polisi Satnarkoba Polres Bangka, Brigadir M Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu M Fatuh dan Bripda Istari Shola dituntut pidana penjara tiga tahun.Tuntutan dibacakan JPU Yudi Istono saat sidang, Rabu (20/1/2016) di Pengadilan Negeri (PN)  

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Empat oknum polisi jajaran Satnarkoba Polres Bangka, Brigadir M Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu Fatuh Aprian dan Bripda Istari Shola dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, Yudi Istono saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (20/1/2016).

"Menyatakan terdakwa M Juhdi, terdakwa Burhan Prasetyo, terdakwa, Fatuh Aprian dan terdakwa Istari Shola terbukti bersalah," kata JPU Yudi Istono di hadapan Majelis Hakim PN Sungailiat dipiimpin Ketua Majelis Hakim, Andreas PS, Rabu (20/1/2016).

JPU merasa yakin, empat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, Suharli alias Tembo, meninggal dunia.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama tiga tahun penjara," kata JPU di persidangan.(*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved