Kamis, 2 Oktober 2025

Bibir Guru Honor ini Gemetar Ceritakan Pembunuhan yang Ia Lakukan

Tak puas memukuli korban dengan batu hingga tak sadarkan diri, kemudian korban dihabisi dengan cara leher korban digorok menggunaakan pisau.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Ariansyah S.Pd, seorang guru sekolah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan saat menceritakan kronologis pembunuhan yang dilakukkan ketika menjalani sidang lanjutan di PN Klas I Palembang, Rabu (20/1/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Suara terbata-bata dengan bibir sedikit gemetar, Ariansyah SPd (27) alias Ari alias Teteh, seorang guru honorer yang menjadi pelaku pembunuhan, menceritakan kronologis perbuatannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (20/1/2016).

Raut muka yang pasrah dengan sorot kedua matanya yang sayu, Ariansyah sedikit gugup memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim.

"Awalnya saya hanya berniat mencuri saja pak, karena saya ada hutang. Saya tidak ada niat membunuh," ujar Ariansyah kepada majelis hakim.

Dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firmansyah SH MH, terdakwa Ariansyah mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu.

Tak puas memukuli korban dengan batu hingga tak sadarkan diri, kemudian korban dihabisi dengan cara leher korban digorok menggunaakan pisau.

"Batu dan pisau saya ambil di dapur. Saya pukul pertama kali, dia (korban) berteriak dan langsung saya pukul lagi. Setelag itu saya ke dapur ambil pisau dan menggores leher korban," ujar Ariansyah yang bercerita mengaku menyesal atas perbuatannya sembari meneteskaan airmatanya.

Seusai mendengarkan keterangan terdakwa Ariansyah yang didampingi penasehat hukum Efan Yuliandri SH, majelis kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya, Ariansyah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Rahman Della (18), seorang pelajar yang baru lulus dari sekolah menengah atas ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dengan pasal berlapis pada sidang dakwaan.

Pada dakwaan primair sebagai dakwaan pertama, terdakwa Ariansyah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

Selanjutnya pada dakwaan lainnya, terdakwa Ariansyah didakwa dengan pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP ayat 1,2 dan 3.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban atas nama Rahman Della (18) seorang pelajar yang baru saja lulus dari pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang, ditemukan tewas dengan keadaan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30.

Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Leher korban nyaris putus akibat tusukan pisau yang dilakukan terdakwa pada bagian leher sebalah kanan.

Selang beberapa hari kemudian, petugas gabungan Sat Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Sukarami akhirnya berhasil melakukan penyelidikan dan membekuk terdakwa Ariansyah.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved