Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Bintara Polsek Gajahmungkur Kedapatan Bawa Sabu Lima Gram

Seorang anggota unit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Bripka F ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Jateng.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang anggota unit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Bripka F ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Jateng.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Bripka F ditangkap bersama seorang anggota polisi lainnya berinisial S.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin membenarkan adanya penangkapan anggota Polsek Gajahmungkur.

"Iya, anggota Unit Reskrim itu," kata Burhanudin kepada Tribun Jateng, Senin (18/1/2016).

Burhanudin mengatakan, Bripka F ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat lima gram.

"Dua orang itu, bintara di polsek," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved