Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Lampung Tahan Penambang Pasir Ilegal

Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur

Tribun Jogja/Anas Apriyadi
Ilustrasi - Para penambang pasir dengan mesin penyedot masih beroperasi di Srandakan, Minggu (18/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap Purwanto (42), tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur.

Polisi kini menahan Purwanto di rumah tahanan Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara membenarkan penangkapan Purwanto.

"Ya benar. Tersangka kini kami tahan," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).

Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Dari lokasi penambangan, polisi menyita barang bukti berupa mesin sedot ME 1115 kapasitas 24 ph, satu unit mesin blower.

Kemudian tiga buah karet kipas, tiga buah jerigen plastik ukuran 20 liter, 12 pipa paralon ukuran 4 inchi, dua buah selang apiral warna biru dan 5 kubik pasir.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved