Polda Lampung Tahan Penambang Pasir Ilegal
Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap Purwanto (42), tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur.
Polisi kini menahan Purwanto di rumah tahanan Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara membenarkan penangkapan Purwanto.
"Ya benar. Tersangka kini kami tahan," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).
Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Dari lokasi penambangan, polisi menyita barang bukti berupa mesin sedot ME 1115 kapasitas 24 ph, satu unit mesin blower.
Kemudian tiga buah karet kipas, tiga buah jerigen plastik ukuran 20 liter, 12 pipa paralon ukuran 4 inchi, dua buah selang apiral warna biru dan 5 kubik pasir.