Sabtu, 4 Oktober 2025

Menambang Pasir Sejak 2013, Purwanto Tak Kantongi Izin

Purwanto terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar

Youtube
Tambang pasir 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, tersangka Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal sejak tahun 2013.

Purwanto menambang pasir di lahan milik istrinya seluas dua hektar.

Sejak melakukan penambangan tersebut, kata Dicky, Purwanto tidak mengantongi surat izin usaha pertambangan (IUP).

Ini  melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Mineral dan Batu Bara.

Purwanto terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Polisi pun menahan Purwanto sebagai tersangka penambangan pasir ilegal.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved