Enam Penyandang Disabilitas Ujian Bikin SIM Motor
Di Kota Bogor, enam penyandang disabilitas mengikuti tes untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) D.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Meski memiliki keterbatasan, para penyandang disabilitas tetap ingin mematuhi hukum saat berkendara.
Di Kota Bogor, enam penyandang disabilitas mengikuti tes untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) D.
Mereka adalah Agus Ruyadi (32), Wawang Sunarya (33), Irfan Hardi prasetya (19), Mas Untung Gandasari (35), Mamoer Napitupulu (60) dan Wawan (37).
Mereka ingin membuat SIM D agar kelengkapan surat-surat kendaraannya terpenuhi saat berkendara.
Mereka tiba di Kantor Polres Bogor Kota pukul 10.00 WIB, untuk membuat SIM.
Salah seorang pemohon, Wawang mengatakan ingin membuat SIM agar setara dengan warga lainnya di jalan raya.
"Kami meminta kesetaraan agar sama dengan yang lain. Jadi kenapa kita harus diistimewakan, percuma kita menuntut kesetaraan tapi kita sendiri nggak mau disetarakan," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (12/1/2016).
Wawang memang sudah ingin membuat SIM D, namun baru kali ini ada kesempatan.
Ia dan rekan-rekannya harus kolektif dalam membuat SIM D kali ini.
"Saya sudah setahun berkendara, jadi lebih nyaman lagi kalau saya punya SIM. Semoga saja saya lulus tesnya," katanya.
Sementara, Kanit Regiden Satlantas Polres Bogor Kota, Iptu Fitria Wijayanti mengatakan untuk proses ujian tidak ada yang dibedakan.
"Tahap-tahapnya sama seperti yang lain, harus tes dulu, tes praktik dan hanya kendaraannya saja. Pemohon boleh membawa kendaraan sendiri yang telah dimodifikasi," tuturnya.
Lalu, saat ujian praktik, rintangan besinya dilebarkan sedikit, namun untuk aturannya sama.
Pemohon harus bergerak zig zag dan membentuk angka delapan sebanyak tiga kali.
Biayanya juga lebih murah, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya Rp 50 ribu.