Jumat, 3 Oktober 2025

Ompong Tidak Berani Melawan Polisi Saat Diringkus

Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan

Tribun Lampung/Wakos Gautama
M Arif alias Ompong (19). Arif merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Timur menangkap M Arif alias Ompong (19).

Arif merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas menangkap Arif saat nonkrong di rumah temannya di daerah Kedamaian.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya," ujar dia, Senin (11/1/2016).

Dery mengatakan, Arif mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Dani Sebastian.

Motor korban berhasil disita aparat kepolisian.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved