Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Tanah dan Rumah Jabatan Bupati Nunukan
Ratusan warga direncanakan menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (11/1/2016) pagi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COm, NUNUKAN - Ratusan warga direncanakan menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (11/1/2016) pagi. Titik kumpul di alun-alun Kota Nunukan.
Pantauan Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), sekitar pukul 09.30, sejumlah warga Nunukan mulai berkumpul di alun-alun untuk menyertai demonstrasi tersebut.
Penanggungjawab aksi, Abdul Kadir mengatakan, Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Nunukan terlebih dahulu akan menggelar orasi di alun-alun sebelum long march menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Ada dua isu yang akan mereka angkat pada demonstrasi kali ini.
"Pertama mengenai pengadaan tanah dan kedua mengenai dugaan korupsi rumah jabatan Bupati Nunukan," ujarnya.
Kadir mengatakan, dalam kasus pengadaan tanah, masih ada pihak-pihak lain yang belum tersentuh dalam kasus itu.
"Kami ingin kejaksaan menuntaskan kasus ini. Karena masih ada pihak lain yang belum tersentuh seperti Pak Budiman Arifin," ujarnya.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan Bupati Nunukan, mereka meminta Kejaksaan Negeri Nunukan mengusut keterlibatan Bupati Nunukan, Basri dan para pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan yang diduga mengetahui persis proses pembongkaran rumah jabatan yang tidak prosedural itu.
"Adapun saksi yang berkaitan dengan itu Kepala Dinas Keuangan dan Aset," ujarnya.
Kadir menegaskan, demonstrasi ini sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.
"Ini semata-mata sebagai bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum di Kabupaten Nunukan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan tanah pengadilan telah menghukum mantan Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Achmad.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar itu, pengadilan juga telah menghukum masing-masing mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nunukan Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili dalam kasus itu.
Sedangkan dalam kasus korupsi rumah jabatan Bupati Nunukan, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang saat pembongkaran rumah jabatan dimaksud.
Bangunan yang dibangun dan ditambah fasilitasnya melalui APBD Kabupaten Nunukan tahun 2001, 2002, 2003, 2004, 2005 dan 2011 dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp 2.912.870.000, diduga dibongkar tanpa memenuhi persyaratan seperti yang diatur undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan Presiden maupun peraturan menteri keuangan.