Selasa, 7 Oktober 2025

Bripka JS Bersama Bandar Dibekuk Berikut Sabu 8,7 Gram

Anggota Polsek Puding Besar, Bripka JS, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota Polsek Puding Besar, Bripka JS, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Satresnarkoba Polres Bangka, selain JS, turut mengamankan seorang bandar sabu berinisial SA dan paket sabu siap edar seberat 8,7 gram.

"Masih kita dalami berapa lama yang bersangkutan telah berkecimpung dengan narkoba termasuk mengejar pemasoknya," kata Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana, usai gelar perkara pada Jumat (8/1/2016).

Barang bukti yang diamankan diamankan dari tangan Bripka JS terdiri delapan paket seharga Rp 500 ribu per paketnya dan 15 paket seharga Rp 200 ribu per paketnya.

Sehingga totat barang bukti yang diamankan dari tangan Bripka JS seberat 6,3 gram, sementara dari tangan SA diamankan tiga paket total seberat 2,4 gram.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved