Terkait Kasus Mohar, Arist Merdeka Akan Laporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri
Komnas Anak segera berkoordinasi dengan lembaga adat di NTT dan berkomunikasi dengan anak-anak yang pernah diekspoitasi pengusaha burung walet, Mohar
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengatakan, akan melaporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri karena tidak melanjutkan penyelidikan kasus Mohar.
"Komnas Perlindungan Anak akan melaporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri. Alasannya, hampir dua tahun proses penyelidikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Mohar mandek," katanya saat dihubungi, Rabu (6/1/2016).
Dia menambahkan, Komnas Anak segera berkoordinasi dengan lembaga adat di Nusa Tenggara Timur untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang pernah diekspoitasi oleh pengusaha burung walet, Mohar.
"Saya koordinasi dulu sama anak-anak setelah itu, saya laporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri. Selama ini, Polresta Medan tidak menindaklanjuti kasus Mohar dan Mohar sendiri tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Ia menceritakan, sebelumnya, Kapolresta Medan yang lama Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram pernah menolak kehadirannya di Polresta Medan.
"Saya dulu pernah datang ke Polresta Medan tapi Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta dan Kasat Reskrim Wahyu Bram tidak mau bertemu. Saya menilai mereka sudah melakukan pembiaran kasus Mohar ini," katanya.
Sebelumnya, dua pekerja burung walet Rista Botha dan Marni Baun meninggal dunia pada Februari 2014 lantaran dikurung oleh pengusaha burung walet di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.
Kala itu, pemilih usaha burung walet Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai 4 di Jalan Brigjen Katamso nomor 77.
Praktik perbudakan moderen ini dilakukan dalam empat tahun terakhir bersama istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.