Jumat, 3 Oktober 2025

Kementerian LHK Banding Putusan Pengadilan Negeri Palembang Terkait Kebakaran Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan banding karena Pengadilan Negeri Palembang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau.

Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Sidang lanjutan perkara gugatan perdata KLHK kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan yang digelar di PN Klas IA Palembang, Rabu (30/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan mereka terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

"Seperti yang sudah dijelaskan oleh kuasa hukum, kita mengajukan banding," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (30/12/2015).

Tim Kementerian LHK akan mempelajari putusan hakim karena menurut Rasio ada sejumlah fakta-fakta penting yang tidak dipertimbangkan dalam putusannya.

Gugatan Kementerian LHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan tanaman industri mereka di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sampai menimbulkan kabut asap.

Rasio berujar, fakta di lapangan terjadi kebakaran lahan di lokasi milik PT Bumi Mekar Hijau pada 2014, sementara perusahaan tidak memiliki peralatan memadai untuk menanggulangi kebakaran lahan tersebut.

"Ini demi rasa keadilan bagi rakyat yang menderita karena asap kebakaran hutan dan lahan," tambah dia. 

Dalam tuntutannya, Kementerian LHK meminta PT Bumi Mekar Hijau mengganti rugi Rp 2.687.102.500.000 dan meminta memulihkan lingkungan lahan yang terbakar sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved