Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Memberkas Tiap Kejahatan Tersangka Buronan Lapas Gianyar

Polisi akan memberkas terpisah tiap kejahatan I Komang Gede Arya Sandi (30), pelaku pencuri motor asal Dusun Sekar, Desa Muluk Bestale.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
I Komang Gede Arya Sandi (30), Selasa (29/12/2015), berjalan menggunakan tongkat di Polres Badung, Bali, setelah kaki kirinya bersarang pelor polisi karena melawan saat ditangkap.
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan I Komang Gede Arya Sandi (30) yang ditangkap pada 18 Desember 2015.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi akan memberkas terpisah tiap kejahatan I Komang Gede Arya Sandi (30), pelaku pencuri motor asal Dusun Sekar, Desa Muluk Bestale, Seririt, Buleleng, Bali.

Terhitung, sudah 25 kali Arya Sandi mencuri motor yang kebanyakan bertorsi besar seperti Kawasaki Ninja. Aksi dia selama ini telah meresahkan banyak masyarakat yang motornya dicuri.

Baca juga: Spesialis Pencuri Motor Ini Dua Kali Kabur dari Lapas dan Sel Kantor Polisi

"Biar jera tersangka ini, karena aksinya cukup meresahkan. Dia dua kali kabur dari lapas dan Polsek Kuta Utara. Maka, ketika dia keluar akan ditangkap lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat, Selasa (29/12/2015).

Mikael memastikan tersangka target utama kepolisian selama ini karena kerap mencuri dan menggelapkan motor di seluruh wilayah di Bali.

‎"Orang ini sangat liar dan berpindah-pindah. Terakhir dia kabur ke Jember kemudian kembali ke Bali lagi. Akhirnya dapat kami ringkus di kosnya di Tabanan," jelas Mikael.

Polisi terpaksa menembak kaki Arya Sandi ‎karena melawan saat hendak ditangkap. Mikael berujar kejahatan tersangka yang disapa Paluk itu paling besar di antara kasus lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved