Jumat, 3 Oktober 2025

Parkir Sembarangan, Ban Mobil Digembok Dishub

Tiga orang petugas melakukan penggembokan di roda belakang mobil sebelah kanan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Melanggar larangan parkir mobil ini digembok anggota Dishub Denpasar, Rabu (23/12/2015) siang 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua mobil di areal kawasan tikungan RSUP Sanglah arah Jalan Diponegoro digembok petugas Dishub Kota Denpasar.

Penggembokan dilakukan, lantaran dua mobil pribadi  itu parkir sembarangan.

Seharusnya mobil diparkir berjarak 25 meter dari tikungan.

Dari pantauan Tribun Bali, tiga orang petugas melakukan penggembokan di roda belakang mobil sebelah kanan.

Penggembokan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita siang tadi.

Seorang petugas Dishub Kota, Nyoman Budiasa kepada Tribun Bali mengaku, bahwa kesalahan parkir memkasa phkanya harus memberikan tindakan tersebut.

"Nanti di Pengadilan. Kami kasih nomor di kacanya, yang punya mobil biar menelepon untuk diserahkan di pengadilan," ujarnya, Rabu (23/12/2015).

Dua mobil itu dengan jenis Toyota Avanza dengan Nopol DK 1241 QP dan Suzuki Splash warna putih dengan nopol DK 1528 SG.

Usai menggembok, petugas Dishub kemudian meninggalkan kawasan dan melakukan operasi pelanggaran parkir yang dilakukan masyarakat di kawasan lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved