Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau
Tengku Azmun Jafar tampak keluar dari ruang Ditkrimsus pada pukul 11.45 WIB Dengan dikawal penyidik dengan senyum simpul sebelum dinaikkan ke mobil

Menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini sebesar Rp 38 miliar.
"Diduga adanya aliran dana dari pembebasan lahan ini tersangka menerima sejumlah aliran uang yang diberikan secara bertahap," papar Ari.
Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka terkait kasus ini.
Mereka adalah Syahrial Hamid selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan yang divonis 8 tahun, T Kasroen selaku mantan Sekda Pelalawan divonis 2 tahun, Lahmudin selaku mantan DPPKD divonis 5 tahun.
Selanjutnya Al Azmi selaku kepala seksi di Kantor Pertanahan Pelalawan divonis 7 tahun, Tengku Alfian selaku staf Sekda Pelalawan divonis 5 tahun, Rahmat selaku staf DPPKD Pelalawan divonis 4 tahun dan Drs Marwan Ibrahim selaku mantan wakil Bupati Pelalawan yang divonis 6 tahun. (*)