Tiga dari Delapan Tersangka Pemalsuan Notice Pajak Terjerat Pasal Korupsi
Menurut Zarialdi, ketiga tersangka ini mencetak dan memalsukan notice pajak kendaraan bermotor.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Zarialdi mengutarakan, ada tiga tersangka pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor yang juga terjerat kasus korupsi.
Tiga tersangka itu adalah Hasyim, Koko dan Rozali.
Menurut Zarialdi, ketiga tersangka ini mencetak dan memalsukan notice pajak kendaraan bermotor.
“Akibat dari pemalsuan itu, uang wajib pajak tidak disetorkan ke kas negara sehingga ada kerugian negara,” ucap dia, Senin (21/12/2015).
Sedangkan empat tersangka lain yaitu Walsi, Misbah, Febri dan Joni berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan telah masuk dalam tahap persidangan.
Untuk tersangka Soetami, berkas perkaranya masih dalam penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar sindikat pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor.
Sindikat ini melibatkan para pegawai Samsat, pegawai Bank Lampung.
Polisi setidaknya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Kerugian akibat pemalsuan notice pajak mencapai Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu adalah uang milik wajib pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.
Delapan tersangka adalah Hasyim (biro jasa), Walsi (pegawai harian lepas Samsat Rajabasa), Koko (biro jasa), Rozali (biro jasa), Misbah (biro jasa), Febri (wiraswasta), Joni (pegawai Bank Lampung cabang Lampung Tengah), Soetami (pegawai harian lepas Samsat Way Kanan).