Batu Hijau Jadi Istilah Baru Penganti Ganja
Istilah batu hijau yang digunakan untuk ganja ditemukan setelah polisi membekuk pembeli barang haram, Yt (35) warga Klaten Jawa Tengah.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap adanya istilah baru dalam transaksi ganja.
Istilah batu hijau yang digunakan untuk ganja ditemukan setelah polisi membekuk seorang pembeli barang haram, Yt (35) warga Klaten Jawa Tengah.
"Tersangka, melakukan pemesanan ganja melalui SMS (pesan singkat) dengan istilah batu hijau kepada seseorang," ungkap Akp Sugeng, Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Sabtu (19/12/2015).
Dirinya menerangkan, sebelumnya tersangka berulang kali mendapatkan sms menawarkan 'batu bening' dan 'batu hijau.' Pada awalnya tersangka mengaku tidak tertarik dengan penawaran tersebut.
"Kami menduga batu bening merupakan istilah lain dari sabu," tambahnya.
Namun keisengan untuk membeli akhirnya muncul dari buruh itu. Tersangka kemudian melakukan pemesanan batu hijau istilah lain dari ganja melalui SMS.
Dengan dipandu melalui SMS tersangka selanjutnya melakukan pembayaran Rp 500 ribu dengan cara transfer ke rekening pengedar.
Setelah melakukan transfer tersangka lantas diberi alamat pengambilan di daerah Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja lantas melakukan penyelidikan. Setelah di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (15/12/2015), petugas menemukan tersangka yang sedang mengambil barang mencurigakan.
Tidak ingin kehilangan jejak, petugas lantas mengamankan tersangka. Dari hasil pengeledahan polisi menemukan barang bukti satu paket ganja seberat 31 gram, bukti transfer, dan kartu ATM (anjungan tunai mandiri).
Bersama barang bukti tersangka lantas digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Dalam SMS itu katanya siap antar wilayah Yogya dan Semarang," pungkas AKP Sugeng. (*)