Rata-rata Kendaraan di Tol Cipali 'Ngebut' Melanggar Batas Kecepatan
Pemeriksaan kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun yang dapat mendeteksi laju kendaraan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bekerjasama dengan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) – pengelola jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), melakukan berbagai langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pihak berwenang dan operator jalan tol dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol.
Pemeriksaan dan penertiban kecepatan kendaraan di jalan tol Cipali dilakukan, Senin (14/12/2015). Pemeriksaan kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun yang dapat mendeteksi laju kendaraan ketika melintas di ruas tol terpanjang di Indonesia tersebut. Salah satu titik pengecekan adalah di KM 165 arah Palimanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah paling rendah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 km/jam.
Wakil Direktur Utama PT LMS, Hudaya Arryanto mengatakan, berdasarkan survey yang kami lakukan di lapangan, ditemukan fakta bahwa kecepatan kendaraan Golongan I cenderung melebihi batas kecepatan maksimal.
Rata-rata kecepatannya sekitar 105 km/jam dan sekitar 35% kendaraan Golongan I melaju di atas 100 km/jam. Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III hingga V seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum.
"Sekitar 75% kendaraan Golongan III-V berjalan dengan kecepatan di bawah 60 km/jam, dengan rata-rata kecepatan sekitar 55 km/jam,” ujarnya dalam rilis.
Hal ini berbahaya, karena berpotensi terjadinya kecelakaan dan tabrak belakang, apalagi jika pengemudi kurang antisipasi akibat kondisi fisik yang telah mencapai titik lelah. Oleh karena itu, disiplin berkendara, memastikan laju kendaraan dan jarak kendaraan dalam batas yang ditentukan, menjadi faktor yang sangat penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara di jalan tol.