Risma Ngotot Ingin Kelola SMA/SMK, Pakde Karwo: Ubah Undang-undangnya Dulu
Risma menyampaikan itu dengan ekspresif, setelah dia dinyatakan menang Pilwali Surabaya versi hitung cepat, beberapa waktu lalu

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan sindiran halus kepada bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sindiran disampaikan orang nomor satu di Jatim itu terkait pernyataan Risma yang ngotot dan sesumbar ingin menarik kembali pengelolaan SMA/SMK ke Pemkot Surabaya.
Risma menyampaikan itu dengan ekspresif, setelah dia dinyatakan menang Pilwali Surabaya versi hitung cepat, beberapa waktu lalu.
Menurut Pakde Karwo, jika Risma ingin mengambil alih kembali pengelolaan SMK dan SMA, caranya sangat sederhana.
Yakni, Risma harus mampu mengubah aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU ini jelas ditegaskan, bahwa pemerintah pusat menarik pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK dari kabupaten/kota dan menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi.
"Jadi, kalau dia (Risma) mau mengelola kembali SMA/SMK, silahkan saja. Tapi, Bu Risma harus mengubah Undang-undangnya dulu," tegasnya, Minggu (13/12/2015).
Pemprov, kata Pakde Karwo pasti tidak akan berani menarik pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota, jika tidak ada perintah dari undang-undang.
"Bunyi undang-undangnya kan sudah sangat jelas," tandas Gubernur dua periode ini.
Selain SMA/SMK, berdasarkan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan tambang yang asalnya berada di kabupaten/kota juga ditarik ke provinsi.
Sebelumnya, usai dinyatakan menang Pilwali berdasarkan hasil hitung cepat, dihadapan media, Risma menyatakan dan mengumbar janji, bahwa dalam waktu dekat dia harus bisa memperjuangkan kembalinya SMA/SMK di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya.
Selama ini, Pemkot Surabaya menggratiskan pendidikan hingga jenjang SMA. Baik negeri dan swasta, semua gratis.
Itu dilakukan, karena ada rencana Pemrov Jatim akan mengambil alih pengelolaan SMA dan SMK di bawah Pemprov. Hal ini sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa pendidikan di tingkat SMA/SMK pengelolaannya di bawah pemerintah provinsi. (Mujib Anwar)