Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

PT TUN Medan Kabulkan Gugatan Calon Bupati Simalungun

PT TUN Medan mengabulkan gugatan JR Saragih yang pencalonannya sebagai bupati Simalungun sempat dibatalkan KPU Simalungun.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Array A Argus
Calon bupati Simalungun JR Saragih (memakau kaus bergaris) dan kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Selasa (8/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengabulkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih, atas keputusan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan dirinya.

Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat JR Saragih berhak menjadi peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun pada 9 Desember 2015.

"Dalam pertimbangan kami terdapat keadaan yang sangat mendesak, bahwa dalam hal ini penggugat dirugikan dengan keputusan KPUD Simalingun," ungkap hakim ketua Asmin Simanjorang, Selasa (8/12/2015).

"Kedua, bahwa pertimbangan kami, surat suara telah dicetak sehingga jika dibatalkan menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara."

Atas putusan PT TUN Medan, KPU Simalungun wajib menjalankan penundaan pencoretan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat, JR Saragih dan Amran Sinaga, hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Demikian putusan ini kami bacakan untuk segera ditaati dan dijalankan," kata hakim Asmin didampingi dua hakim anggota masing-masing Masuri dan Disiplin Manau.

Begitu mendengar putusan hakim, puluhan massa pendukung JR Saragih yang di antaranya merupakan kader Partai Demokrat bersorak sorai kegirangan mendengarkan putusan hakim.

Wakil JR Saragih adalah Amran Sinaga. Mantan Kepala Dinas Perkebunan Simalungun ini dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat tahun dan memerintahkan terdakwa supaya ditahan. Artidjo Alkostar berperan sebagai hakim ketua serta Surya Jaya dan Sri Murwahyuni sebagai hakim anggota.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan