Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

KPU Denpasar Tak Lakukan Hitungan Cepat Pada Pilkada Serentak

KPU tetap akan menggunakan sistem manual dalam perhitungan surat suara.

Editor: Wahid Nurdin
Warta Kota/henry lopulalan
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  -   KPU Denpasar tidak melakukan hitungan cepat pada Pilkada serentak 9 Desember 2015, dua hari lagi.

KPU tetap akan menggunakan sistem manual dalam perhitungan surat suara.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Denpasar, Gede John Darmawan.

"Kami tidak menggunakan itu. Dan memang itu sudah diatur, tidak dapat dilakukan," kata John melalui sambungan teleponnya, Senin (7/12/2015).

John menyebut perhitungan surat suara nantinya akan dilakukan manual dari tingkat TPS hingga tingkat teratas.

Hasil perhitungan manual adalah penentuan kemenangan mutlak oleh KPU Denpasar.

"Perhitungan manual adalah penentuan kemenangan," urainya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved