Perpanjangan SIM Online Khusus SIM A dan C Hanya 10 Menit
Perpanjangan SIM secara online berlaku untuk SIM A dan C, sementara untuk SIM B, pemohon diminta ke kantor Polres terdekat.
Penulis:
Jefri Susetio
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan, Komisaris Rudy Silaen, mengatakan perpanjangan SIM secara online berlaku untuk SIM A dan C.
"Untuk selamanya hanya berlaku SIM A dan C. Jadi untuk selamanya kami hanya melayani masyarakat yang urus perpanjangan SIM online cuma SIM A dan C. Kalau SIM B belum bisa," ujar Rudy di acara peluncuran SIM online di lapangan Merdeka, Medan, Minggu (6/12/2015).
Ia menambahkan, untuk perpanjangan SIM B harus dilakukan di Kantor Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan, Jalan Adinegoro Medan, lantaran ada beberapa alat yang tidak dapat dibawa bus perpanjangan keliling.
"Saya belum pastikan tiga bus keliling itu akan berada di lokasi mana saja. Nanti, setiap bulan bus akan keliling ke berbagai kawasan. Setelah keliling pasti tahu lokasi yang bagus untuk melayani masyarakat," kata dia.
Menurut Rudy, mekanisme perpanjangan SIM online tidak rumit dan cepat dan tak membutuhkan biaya besar.
"Mekanisme pengurusan perpanjangan SIM online, pertama masyarakat mengurus surat keterangan berbadan sehat di berbagai rumah sakit. Kedua, membayar biaya pengurusan SIM di bank. Terakhir, datang membawa KTP dan mengambil formulir pengurusan SIM," imbuh dia.
Selanjutnya, kata dia, pemohon setelah difoto oleh petugas langsung menunggu proses pembuatan SIM selama 10 di lokasi yang disediakan.