Selasa, 30 September 2025

Perpanjangan SIM Online Khusus SIM A dan C Hanya 10 Menit

Perpanjangan SIM secara online berlaku untuk SIM A dan C, sementara untuk SIM B, pemohon diminta ke kantor Polres terdekat.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Jefri Susetio
Beberapa sepeda motor terparkir di acara peluncuran SIM online di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Minggu (6/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan, Komisaris Rudy Silaen, mengatakan perpanjangan SIM secara online berlaku untuk SIM A dan C.

"Untuk selamanya hanya berlaku SIM A dan C. Jadi untuk selamanya kami hanya melayani masyarakat yang urus perpanjangan SIM online cuma SIM A dan C. Kalau SIM B belum bisa," ujar Rudy di acara peluncuran SIM online di lapangan Merdeka, Medan, Minggu (6/12/2015).

Ia menambahkan, untuk perpanjangan SIM B harus dilakukan di Kantor Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan, Jalan Adinegoro Medan, lantaran ada beberapa alat yang tidak dapat dibawa bus perpanjangan keliling.

"Saya belum pastikan tiga bus keliling itu akan berada di lokasi mana saja. Nanti, setiap bulan bus akan keliling ke berbagai kawasan. Setelah keliling pasti tahu lokasi yang bagus untuk melayani masyarakat," kata dia.

Menurut Rudy, mekanisme perpanjangan SIM online tidak rumit dan cepat dan tak membutuhkan biaya besar.

"Mekanisme pengurusan perpanjangan SIM online, pertama masyarakat mengurus surat keterangan berbadan sehat di berbagai rumah sakit. Kedua, membayar biaya pengurusan SIM di bank. Terakhir, datang membawa KTP dan mengambil formulir pengurusan SIM," imbuh dia.

Selanjutnya, kata dia, pemohon setelah difoto oleh petugas langsung menunggu proses pembuatan SIM selama 10 di lokasi yang disediakan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan