Senin, 6 Oktober 2025

Pengelolaan Blok Masela, Kampus Serukan Maluku Pertahankan Hak Migas

Masyarakat Maluku saat ini masih menunggu keputusan mengenai pengoperasian dan pengelolaan Blok Masela

Penulis: Johnson Simanjuntak
ist
Engelina Pattiasina bersama Amir Hamzah (tengah) dan Prof. Dr. MJ. Saptenno foto bersama seusai acara seminar di Kampus Universitas Darussalam, Ambon.(Ist) 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Masyarakat Maluku saat ini masih menunggu keputusan mengenai pengoperasian dan pengelolaan Blok Masela atau ladang gas abadi yang terletak di Maluku.

Belum diketahui, apakah akan dibangun kilang terapung di laut ataukah di darat.

Masyarakat Maluku menginginkan agar pengelolaan blok Masela ini harus dapat mensejahterakan daerah penghasil, yang saat ini berada di peringkat empat termiskin di Indonesia.

Pengelolaan Blok Migas ini dibahas dalam seminar regional yang berlangsung di Aula Kampus Universitas Darusalam (Unidar) Ambon, Rabu (2/12), menghadirkan narasumber Direktur Archipelago Solidarity Foundation (Arso), Dipl-Oek. Engelina Pattiasina, Ketua Forum Perjuangan Kebangsaan Maluku (FKPM), Amir Hamzah, Pembantu Rektor II Universitas Pattimura Ambon, Prof.Dr.M.J Sapteno dan Anggota DPR RI, Dharma Oratmangun.

Kegiatan ini juga dihadiri Rektor Unidar, Ibrahim Ohorela, Gubernur Maluku yang diwakili Staf Ahli bidang SDM Bram Tomasoa, Pemkot Ambon, pihak Polda Maluku serta ratusan mahasiswa.

Deklarasi yang disampaikan Rektor Unidar, Dr. Ibrahim Ohorella, di antaranya mendorong seluruh komponen masyarakat Maluku bersatu melawan intervensi asing dalam bentuk apapun yang berusaha untuk mengabaikan hak–hak masyarakat Maluku atas SDA, khususnya Migas.

Selain itu, mendorong seluruh komponen masyarakat adat di Maluku bersatu untuk mempertahankan eksistensi adat istiadat dan hukum adat melalui lembaga adat.

Selain itu, pemerintah daerah, DPRD, DPD dan DPR-RI, lembaga adat, organisasi politik dan tokoh nasional serta masyarakat Maluku untuk bersatu mengawal proses pengelolaan sumber Migas di Maluku.

Engelina Pattiasina menegaskan, pasal 33 ayat (3 UUD 45 menegaskan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, Negara wajib menaati konstitusi dan harus bertanggung jawab untuk memaksimalkan benefit dari blok Masela secara berkeadilan, khususnya masyarakat adat sebagai pemilik sumber daya alam.

Engelina mengingatkan, rencana pembangunan kilang terapung untuk gas Masela hanya menguntungkan investor semata, tetapi tidak memperhatikan dampak ekonomi bagi masyakat Maluku.

Jika pabrik pengolahan gas berada di darat, Indonesia bisa membangun kota yang lebih besar dari Balikpapan.

Pasalnya, di area tersebut dapat didirikan pabrik pupuk dan sebagainya sehingga perekonomian di wilayah Maluku dan Indonesia Timur kembali bergeliat.

Perjuangkan Bersama

Sementara itu, Anggota DPRD Dharma Oratmangun meminta Maluku tidak cengeng terhadap pemerintah pusat, karena memiliki sumber daya alam yang sangat besar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved