Selasa, 30 September 2025

Menakertrans Tegaskan Tak akan Ubah PP Nomor 78 Tahun 2015

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri kembali menegaskan tak akan mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Hanif Dhakiri saat berkunjung ke kantor Tribun Timur, Jalan Cendrawasih no 430 Makassar, Sulawesi Selatan, senin (30/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Hanif Dhakiri kembali menegaskan tak akan mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal tersebut disampaikan Hanif saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur, Jalan Cendrawasih no 430 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/11/2015).

Hanif mengatakan, tuntutan buruh kepada pemerintah untuk mencabut PP No. 78 tersebut tidak akan ia lakukakn.

"Negara atau pemerintah tidak boleh kalah dari para demonstran terkait PP ini. PP ini sudah dipertimbangkan baik-baik," tuturnya.

Hanif menambahkan, jika pemerintah mau menuruti begitu saja permintaan buruh, dikhawatirkan pihak-pihak lain juga akan terus melakukan tuntutan lain.

"Kalau kita ikuti kata para buruh dan asosiasinya, bisa-bisa semua orang atau ormas juga akan terus melakukan tuntutan yang sama sampai kemauannya dituruti. Negara tidak boleh kalah oleh hal-hal seperti ini," tegas Hanif.

Sebelum berkunjung ke Tribun Timur, Hanif dan rombongan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangkep untuk menghadiri peringatan Hari Santri Nasional.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan