Selasa, 30 September 2025

Lepaskan Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Polrestabes Makassar Dianggap Keliru

Vikra (30), tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur, FS (15) dilepaskan Polrestabes Makassar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Darul Amri
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Vikra (30), tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur, FS (15) dilepaskan Polrestabes Makassar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis, menyayangkan hal tersebut.

Ia menganggap bahwa langkah yang diambil Polrestabes Makassar dianggap keliru. Terkhusus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus tersebut. Sebab Vikra sebagai pelaku telah berstatus tersangka.

"Pelecehan terhadap anak dan perempuan itu merupakan kasus kategori atensi yakni pelanggaran berat dan khsusus di Indonesia kasus tersebut masuk dalam kategori darurat. Sehingga perlu dipertimbangkan matang-matang, selain itu tidak ada yang bisa menjamin jika tersangka hanya dikenakan wajib lapor maka peluang untuk melarikan diri atau semacamnya terbuka lebar," ujarnya.

Sebelumnya kasus yang menimpa gadis asal Trenggalek Surabaya ini Jumat lalu (20/11/2015).

Ia dipaksa melayani Vikra (30), pacar majikannya, Wiwin, dimana ia bekerja.

Kejadian itu terjadi di rumah Wiwin Jl Rajawali Lr 10 No 47 yang juga merupakan rumah produksi keripik jahe usaha Wiwin.

Saat itu FS berada di lokasi hanya berdua dengan pelaku. Vikra memanfaatkan kondisi dan memaksa FS untuk mengikuti kemauannya serta mengancam korban.

Vikra telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan ditangani langsung unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Kamis lalu (26/11/2015) sekitar pukul 16.00 Wita.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved