Minggu, 5 Oktober 2025

Kapolda Sulut Akan Bubarkan Unjuk Rasa yang Tidak Berizin

Dikatakannya, aksi unjuk rasa juga harus memperoleh ijin dari Polda maupun Polresta.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MANADO/FERDINAND
Kapolda Sulut, Brigjen Wilmar Marpaung 

Laporan Wartawan Ferdinand

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kapolda Sulewesi Utara, Brigjen Pol Wilmar Marpaung  akan membubarkan aksi demo atau unjuk rasa  yang tidak berizin.

"Sesuai aturan harusnya minimal 3 hari sebelum demo harus dibuat surat pemberitahuannya," kata  Marpaung saat apel pengamanan pilkada di Mapolda Sulut, Sabtu (28/11/2015).

Dikatakannya, aksi unjuk rasa juga harus memperoleh  ijin dari Polda maupun Polresta.

"Begitu juga untuk daerah-daerah lain harus memiliki ijin demo dari jajaran Polres,"  tegasnya.

Menjaga keamanan Sulawesi Utara, Kapolda mengataka  personil Polri di setiap titik rawan yang berada di Kota Manado.

Dikatakannya, personel tetap standby di KPU Provinsi, KPU Manado dan Bawaslu untuk mengantisipasi kalau ada massa yang nekad demo meski tidak ada izin.‎

"Mari kita ciptakan suasana aman, jangan terprovokasi dan memprovokasi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab." Harap Marpaung.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved