Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Titik Merah di Leher Bocah, Kondektur Mobil Sampah Masuk Tahanan

ZP pun menceritakan apa adanya bahwa bekas merah di leher akibat dicium HS (22)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Gara-gara Titik Merah di Leher Bocah, Kondektur Mobil Sampah Masuk Tahanan
googleimage
ilustrasi

Saat ada kesempatan pelaku langsung beraksi dan ZP hanya diam dan mengkuti pelaku saja.

Bahkan pelaku sempat menyampaikan kepada ZP agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya.

"Sampai sekarang SP, orangtua korban tidak menyangka kalau HS yang sehari-hari mengikutnya mengangkut sampah tega mencabuli anaknya,"kata Chrisman.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlndungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Zabur Anjasfianto)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved