Jumat, 3 Oktober 2025

Upaya Penyeludupan 152 Gram Sabu Dalam Kapsul Digagalkan

Berdasar kecurigaan tersebut selanjutya dilakukan rontgen (ronsen) pada tubuh RH.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Tersangka RH saat diekspose di KPP-BC Pekanbaru. RH ditangkap di bandara SSK II Pekanbaru, Kamis (25/11/2015) kemarin atas kepemilikan 152 gram sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP-BC) Pekanbaru mengungkap upaya penyeludupan 152 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam kapsul yang ditelan.

Narkotika golongan I jenis Menthamphetamine tersebut disita dari RH (25) di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan upaya penyeludupan tersebut bermula dari kecurigaan KPP-BC Pekanbaru pada RH yang baru saja mendarat di SSK II yang baru saja mendarat menggunakan pesawat Air Asia AK-433 dari Singapura.

RH smepat dimankan di pos pengawasan KPP-BC dibandara.

Berdasar kecurigaan tersebut selanjutya dilakukan rontgen (ronsen) pada tubuh RH.

Hasilnya didapatkan empat benda asing yang berada didalam tubuhnya.

Sampai berita ini ditulis, pihak KPP-BC akan melakukan ekspose atas pengungkapan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved