Tujuh Pekerja Kafe Remang-remang Diamankan, Satu di Antaranya di Bawah Umur
Jajaran Polres Jembrana mengamankan tujuh pekerja kafe remang-remang saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Jajaran Polres Jembrana mengamankan tujuh pekerja kafe remang-remang saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), di kawasan Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Selasa (24/11/2015) malam.
Seorang di antaranya anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Rabu (25/11/2015), operasi yang melibatkan 40 personel dari Polres Jembrana ini dimulai pukul 22.00 Wita.
Sasarannya sejumlah kafe remang-remang di Desa Delod Berawah.
Di kafe R, petugas menjaring tiga pekerja kafe tanpa identitas yaitu SW (23) asal Lumajang, Jatim, LA (21) asal Situbondo, Jatim, dan DT (19) asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Petugas kembali mengamankan empat pekerja kafe lagi di kafe B.
Mereka adalah ML (19) dan TO (18) asal Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana serta DVL (18) asal Kecamatan Negara. Seorang lagi masih di bawah umur yaitu EYY (17) asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Ketut Sukarta dikonfirmasi kemarin mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh pekerja kafe yang satu di antaranya di bawah umur.
Dari operasi Pekat hingga kemarin pihaknya sudah menjaring belasan pekerja kafe. Dua di antaranya tergolong anak di bawah umur.
Kini pihaknya sedang memintai keterangan kedua pekerja kafe dan masing-masing pemilik kafe untuk mengembangkan kasus ini.
Pasalnya, dengan temuan ini mereka menduga anak-anak di bawah umur ini diperdagangkan atau menjadi korban human trafficking oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Kami masih mintai keterangan keduanya juga pemilik kafenya. Biar jelas dulu bagaimana bisa bekerja di kafe, atas kemauan sendiri atau malah diperjualbelikan oleh seseorang. Tapi kalau terbukti kasus ini merupakan human trafficking, pasti akan kami proses lebih lanjut," jelas Sukarta.
Selain mengamankan tujuh pekerja kafe, pada hari yang sama jajaran Polres Jembrana juga mengamankan seorang mucikari NLTS (41) asal Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
Ia terjaring operasi Pekat saat bersama seorang pekerja seks komersial (PSK) yakni NKA (44) ketika bertransaksi di hotel di Desa Baluk, Kecamatan Jembrana.