Polda Bangka Belitung Amankan 35.969 Kilogram Pasir Timah
Sebanyak 63 orang ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal yang diungkap Polda Bangka Belitung dari 39 kasus selama 5-22 November 2015.
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sebanyak 63 orang ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal yang diungkap Polda Bangka Belitung dari 39 kasus selama operasi 5 sampai 22 November 2015.
Sepanjang operasi pertambangan ilegal itu barang bukti yang diamankan sebanyak 35.969 kilogram pasir timah, 72 kilogram timah dalam bentuk balok, 12 unit ponton tambang ilegal Rajuk, satu unit kapal, satu ekskavator dan peralatan lainnya.
"Untuk tersangkan 63 orang dilakukan penahanan dan lima orang dibina," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im kepada wartawan, Senin (23/11/2015).
Kasubdit Tipiter Krimsus Polda Babel, AKBP Saptono mengatakan seluruh barang bukti diamankan di masing-masing satgas, misalnya barang yang diamankan Satgas Krimsus Polda Babel disimpan di kontainer.
"Ini khusus kasus yang kita tangani barang buktinya ada di tempat penyimpanan," ujar Saptono.
Kapolda Babel, Brigjen Gatot Subiyaktoro, mengatakan bahwa operasi pertambangan ilegal adalah kegiatan rutin dan tidak berhubungan dengan rencana legalisasi tambang apung pemerintah bekerjasama PT Timah.