Selasa, 30 September 2025

Polda Bangka Belitung Amankan 35.969 Kilogram Pasir Timah

Sebanyak 63 orang ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal yang diungkap Polda Bangka Belitung dari 39 kasus selama 5-22 November 2015.

Editor: Y Gustaman
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Penyidik Polda Bangka Belitung menunjukkan pasir timah hasil pertambangan ilegal yang diamankan selama operasi 5 sampai 22 November 2015, Senin (23/11/2015). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sebanyak 63 orang ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal yang diungkap Polda Bangka Belitung dari 39 kasus selama operasi 5 sampai 22 November 2015.

Sepanjang operasi pertambangan ilegal itu barang bukti yang diamankan sebanyak 35.969 kilogram pasir timah, 72 kilogram timah dalam bentuk balok, 12 unit ponton tambang ilegal Rajuk, satu unit kapal, satu ekskavator dan peralatan lainnya.

"Untuk tersangkan 63 orang dilakukan penahanan dan lima orang dibina," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im kepada wartawan, Senin (23/11/2015).

Kasubdit Tipiter Krimsus Polda Babel, AKBP Saptono mengatakan seluruh barang bukti diamankan di masing-masing satgas, misalnya barang yang diamankan Satgas Krimsus Polda Babel disimpan di kontainer.

"Ini khusus kasus yang kita tangani barang buktinya ada di tempat penyimpanan," ujar Saptono.

Kapolda Babel, Brigjen Gatot Subiyaktoro, mengatakan bahwa operasi pertambangan ilegal adalah kegiatan rutin dan tidak berhubungan dengan rencana legalisasi tambang apung pemerintah bekerjasama PT Timah.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan