Jumat, 3 Oktober 2025

Begal Motor Ini Terancam Sembilan Tahun di Penjara

Pelaku mengajak korban berenang di kolam renang dekat lokasi kejadian tapi ditolak, korban dicekik pingsan dan motor dibawa kabur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Begal Motor Ini Terancam Sembilan Tahun di Penjara
Perampas motor

Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS,COM, BANDUNG   - Seorang pemuda berinisial RM (17) harus berurusan dengan polisi. RM ini dituding melakukan perampasan sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, unit Reskrim Polsek Garut membutuhkan waktu 2,5 jam untuk menangkapnya.

RM ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kota kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat 20 November 2015 sekitar pukul 17.00.

"RM diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Ciburuy, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota," ujar Sulistyo kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Senin (23/11).

Sulistyo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, yakni AY bertemu dengan pelaku di warung di Kampung Sirasitu, Kelurahan Kota Kulon sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban mengendarai sepeda motor ketika berbelanja di warung yang lokasi tak jauh dari kediamannya.

"Pelaku menghampiri korban dan meminta diantar ke daerah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota. Saat itu, korban mengiyakannya dan kendaraannya digunakan oleh pelaku dan korban ikut dibonceng," kata Sulistyo.

Sesampainya di lokasi yang dituju, lanjut Sulistyo, pelaku mengajak korban berenang di kolam renang dekat lokasi kejadian.

Namun korban menolaknya sehingga pelaku mencekik korban hingga pingsan dan hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban setelah mengetahuinya tak sadarkan diri," kata Sulistyo.

Dikatakan Sulistyo, pelaku berusaha menghilangkan jejak usai melarikan sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat hitam.

Pelaku membongkar body kendaraan untuk menghilangkan identitas kendaraan.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana yang ancamannya penjara paling lama sembilan tahun," ujar Sulistyo.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved