Kasus Bansos Sumut
Kerugian Negara Kasus Bansos yang Libatkan Gatot Pujo Mencapai Rp 2,1 Miliar
Kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial yang melibatkan Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mencapai miliaran rupiah.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, nilai itu akan bertambah lagi apabila penyidik kembali menemukan bukti penyaluran bansos dari sejumlah lembaga yang diduga fiktif.
"Untuk perhitungan sementara, kerugian negaranya mencapai Rp 2,1 miliar. Ini bisa bertambah lagi," kata Ketua Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (P3TPK Kejagung RI), Viktor Antonius, Jumat (20/11/2015) siang.
Dia mengatakan, munculnya kerugian negara itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit.
Setelah pemeriksaan selesai, kemungkinan BPK akan kembali melanjutkan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Kita lihat situasinya nanti. (Mungkin) bisa nambah, atau lebih," katanya lagi.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan adanya 16 lembaga penerima bansos yang fiktif. Untuk membuktikan lembaga-lembaga tersebut, penyidik terpaksa memanggil camat se-Kota Medan.
"Camat yang kita panggil ke sini untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang tidak ada itu (lembaga fiktif) apa memang betul menerima bansos," kata Viktor.(ray/tribun-medan.com)