Minggu, 5 Oktober 2025

Setelah Blokir Dua Jalan, Sopir Angkot Blokir Jalan Pemuda

Para sopir menuntut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 dihapus.

Editor: Wahid Nurdin
SURYA/HAORRAHMAN
Selain tidak ada angkot, bus kota yang biasanya melewati Jalan Panglima Sudirman menuju Bungurasih, tidak beroperasi, Kamis (19/11/2015). 

Laporan wartawan Surya, Haorrahman

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  -  Setelah sebelumnya hanya jalan Yos Sudarso dan jalan Gubernur Suryo Surabaya yang diblokir oleh supir angkot, perlahan Jalan Pemuda juga diblokir, Kamis (19/11/2015).

Secara perlahan, angkot-angkot berhenti Jalan Pemuda hingga lambat laun menutup seluruh jalan.

Padahal jalan ini merupakan akses utama dan satu arah.

Namun kini Jalan Pemuda akhirnya diblokir. Banyak pengendara motor, yang melewati jalur pedestrian.

Masih belum jelas kapan aksi supir angkot ini akan bubar.

Bahkan menurut salah satu supir angkot, Bero Hermawan, para supir angkot akan terus bertahan hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh pemerintah.

"Supir angkot telah sepakat, akan terus bertahan hingga tuntutan kami dipenuhi," kata Bero.

 Diberitakan, arus lalu lintas di pusat Kota Surabaya lumpuh, Kamis (19/10). Ini akibat aksi demonstrasi besar-besaran, buruh dan supir angkot.

Seluruh armada angkot yang ada di Surabaya, tumplek blek di Gedung Grahadi Jawa Timur.

Mereka memarkir angkotnya di sepanjang jalan pusat kota. Mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Gubernur Suryo, dan ‎Yos Sudarso.

Para sopir menuntut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 dihapus.

Peraturan tentang angkutan kota (angkot) tersebut mengatur tentang angkot wajib berbadan hukum, dirasa sangat merugikan supir angkot.

Ini karena supir tak bisa lagi memiliki angkot miliknya.

Inilah yang membuat supir angkot di seluruh Surabaya, meminta agar peraturan ini dihapus.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved