Harus Berbadan Hukum, Supir Tak Bisa Lagi Miliki Angkotnya
STNK nya itu atas nama koperasi. Kan ini aneh, padahal supir menyicil tiap bulannya
Laporan Wartawan Surya, Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 , tentang angkutan kota (angkot), yang wajib berbadan hukum, sangat merugikan supir angkot. Ini karena supir tak bisa lagi memiliki angkot miliknya.
Inilah yang membuat supir angkot di seluruh Surabaya, meminta agar peraturan ini dihapus.
Bero Hermawan, Mantan Ketua Lyn R2 mengatakan, dengan adanya peraturan itu, supir angkot tidak bisa memiliki angkotnya.
Padahal banyak supir yang telah membeli angkot tersebut dari pemilik sebelumnya.
Ini karena angkot harus menjadi anggota koperasi. Menurut Bero, dengan menjadi anggota koperasi angkot tersebut menjadi milik koperasi, bukan milik supir.
"Ini kan sangat merugikan, angkot itu kami yang beli tapi harus atas nama koperasi," kata Bero.
Kalaupun menyicil angkot di koperasi, nantinya setelah lunas, angkot tersebut tetap menjadi milik koperasi.
Sehingga apabila supir yang bersangkutan, pensiun atau tak lagi menjadi supir angkot, tidak bisa menjual angkot tersebut ke orang lain, tapi harus dikembalikan lagi ke koperasi, dan tetap menjadi milik koperasi.
"STNK nya itu atas nama koperasi. Kan ini aneh, padahal supir menyicil tiap bulannya," kata pria asal Tulunagung tersebut.
Sedangkan koperasi tersebut bukan berasal dari kalangan atau pengurus angkot, melainkan pihak swasta yang ditunjuk pemerintah, tidak dikenal sebelumnya.
"Saya sendiri tidak tahu nama koperasinya apa, siapa pemiliknya. Ini kan hanya permainan saja sebenarnya," kata Bero.
Sedangkan kalau tidak ikut koperasi, supir angkot akan dirazia di jalan, dan izin trayeknya bisa dicabut.
Itulah yang membuat para supir angkot menolak aturan tersebut. Ditambah lagi, saat ini cukup sulit untuk mencari penumpang.
"Aturan seperti itu yang kami tolak," tambah Bero.