Kasus Bansos
Badan Wakaf Kemenag Sumut Kecipratan Dana Bansos Rp200 Juta
Uang itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemeriksaan sejumlah penerima dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013 yang dilakukan penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (P3TPK Kejagung RI) hingga kini masih berlangsung di lantai dua gedung Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Salah satu terperiksa adalah Badan Wakaf Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris Badan Wakaf Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Abdurrahman ketika diwawancarai Tribun Medan mengaku pihak Kemenag sempat menerima aliran dana bansos sebesar Rp200 juta.
Uang itu, digunakan untuk sosialisasi.
"Bansos yang kami terima tahun 2013. Waktu itu kami terima hanya Rp200 juta. Dan uangnya digunakan untuk sosialisasi nazir wakaf," katanya, Rabu (18/11/2015) siang.
Terkait penggunaan uang bansos ini, sempat mencuat kabar bahwa uang tersebut digunakan untuk menggaji sejumlah honorer di Kanwil Kemenag Provinsi Sumut.
Ditanya mengenai hal itu, Abdurrahman sempat terlihat berpikir.
"Kalau itu saya kurang tau pak. Saya bukan bagian itu. Tanya sama penyidik saja lah pak," katanya sembari memegang tas hitam.
Begitupun, Abdurrahman menyebut berkas laporan penerimaan uang bansos sudah tidak ada masalah. Kata dia, semua berkas sudah diserahkan kepada tim Kejagung.
"Alhamdulillah sudah enggak ada masalah pak. Sudah kita serahkan tadi (berkasnya)," katanya.