Jumat, 3 Oktober 2025

Terbukti Jual Gadis ABG, Mucikari di Manado Ini Hukum 15 Bulan

Dirinya terbukti bersalah atas perbuatannya menjual anak-anak ABG kepada pria hidung belang.

Editor: Sugiyarto
KOMPAS.com/SUKOCO
Korban prostiusi anak IA (13) dan RA (16) 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Hanya bisa terima setelah mengetahui menghabiskan waktu di balikm jeruji besi selama 1 tahun 3 bulan.

Selama persidangan, Mario tampak tertunduk dan tanganya dilipat sembari jari jemarinya bersatu dalam genggaman.‎

Dirinya terbukti bersalah atas perbuatannya menjual anak-anak ABG kepada pria hidung belang. Sidang putusan tersebut digelar di PN Manado, Selasa (17/11).‎

Putusan yang diberikan kepadanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Barahima yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara.‎

Keterangan Mario pada sidang sebelumnya, sekali transaksi dirinya mengaku mendapat komisi Rp 100 ribu.

Tak perlu menguras tenaga, hanya menunggu pesanan datang. Tak heran Mario mau-mau saja menjadi mucikari untuk para anak baru gede (ABG).

"Saya mendapat komisi Rp 100 ribu dari tiap korban, dalam ‎Sekali main mereka dapat Rp 500 ribu dari pria hidung belang." Kata Mario yang telah menjadi terpidana kasus trafiking terhadap dua korban MM alias Misel dan‎ JS alias Jeny.‎

Di hadapan Majelis Hakim Franklin Tamara dan Alfi Usup, Mario menyebut kedua korbanlah yang datang menawarkan diri agar menjajakan mereka ke tamu hotel yang datang.

Mereka mengaku padanya uang itu akan dipakai untuk membantu biaya pengobatan saudara mereka yang sakit.

"Bukan saya yang cari. Mereka bilang kalau ada tamu butuh hubungi mereka, karena mereka butuh uang. Bahkan mereka menyerahkan nomor handphone pada saya," tutur Mario yang adalah pegawai hotel kelas Melati di bilangan Paal Dua Manado.‎

Dalam gelaran sidang penuntutan , JPU menuntut Mario dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Terdakwa terjerat pada dakwaan kedua yakni pasal 296 KUHP," kata JPU.

Sebelumnya, terdakwa dijerat dua dakwaan yakni dakwaan ke satu dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang no 21 tentang perdagangan manusia Pada dakwaan kedua dikenakan pasal 296 KUHP.

Diketahui 5 Mei 2015 lalu, tim Barracuda Polda Sulut menangkap basah Mario saat sedang menjajakan dua ABG tersebut, di tempat di mana ia bekerja.

Saat itu terdakwa menghubungi keduanya karena ada pesanan dari tamu hotel.

Barracuda yang telah mencium aksi tersebut langsung bergerak dan meringkus terdakwa. Dua korban beserta barang bukti sejumlah uang turut diamankan.

Mereka pun tak bisa berbuat apa-apa padxa saat penangkapan dilakukan. (fer)‎

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved