Senin, 6 Oktober 2025

Miliki 50 Butir Pil Ekstasi Residivis Kembali Ditangkap

Baru tiga bulan selesai menjalani proses hukum, AT alias AL (31) kembali diringkus polisi atas kepemilikan 50 butir pil ekstasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Miliki 50 Butir Pil Ekstasi Residivis Kembali Ditangkap
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza menunjukkan barang bukti ekstasi saat ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (17/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Baru tiga bulan selesai menjalani proses hukum, AT alias AL (31) kembali diringkus polisi atas kepemilikan 50 butir pil ekstasi.

AT yang diringkus di wilayah Pandau Permai, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (15/11/2015) ini merupakan residivis Polda Riau dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza mengungkapkan, pihaknya harus melakukan pemancingan dengan menyamar sebagai pembeli untuk bisa memastikan bisnis ilegal AT.

"Awalnya kita pesan 100 butir namun tersangka baru bisa memenuhi setengahnya," terang Iwan disela ekspose tersangka dan barang bukti, Selasa (17/11/2015).

Polisi masih mendalami terkait barang bukti yang diamankan dari tersangka AT.

"Bentuk pil yang kita sita tidak sempurna. Dugaan tersangka mencetaknya sendiri. Jadi kita akan dalami apakah tersangka memang memproduksinya," kata Iwan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved