Pilkada Serentak
Tiga Mahasiswa Curi Alat Peraga Kampanye Dimaafkan
Tiga mahasiswa FISIP Universitas Lampung jadi terdakwa karena mencuri alat peraga dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 1 dan 2 memafaatkan tiga mahasiswa FISIP Universitas Lampung karena mencopot alat peraga yang berisi gambar kedua pasangan calon.
Gara-gara perbuatannya, tiga mahasiswa tersebut menjadi terdakwa di persidangan dan mereka adalah Nuri Widiantoro, Taufik Imam Ashari, dan Dito Nugraha.
Pemafaan pasangan calon itu terungkap dalam nota pembelaan ketiga terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (9/11/2015).
Hanafi Sampurna, kuasa hukum tiga mahasiswa, mengatakan calon wali kota Bandar Lampung nomor urut 1, Muhammad Yunus, telah membuat surat pernyataan memaafkan ketiga terdakwa.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Herman HN-Yusuf Kohar diwakilkan petugas penghubungnya, Rahmat Husein. Hanafi lalu memberikan surat pernyataan dua pasangan calon yang memaafkan kliennya itu ke majelis hakim.
Di dalam surat pernyataannya, Yunus dan Husein menyatakan pencurian alat peraga kampanye tidak merugikan pihaknya dan tidak mengganggu tahapan pilkada.
Mereka memaafkan karena menganggap ketiga mahasiswa itu masih aktif menempuh perkuliahan dan masih memiliki masa depan panjang.